Infosheet: English Version
Diskursus dan praktek-praktek demokrasi prosedural menjadi sesuatu yang ironis ketika pada akhirnya justru memberi ruang kepada para pelaku pelanggar HAM untuk mendapatkan kekuasaan baru di ruang politik. Ironis pula karena konflik berubah ujud di dalam masyarakat, dan rekonsiliasi serta keadilan tidak pernah teraih, baik secara horizontal maupun vertikal. Dibutuhkan suatu pendekatan segar dalam transisi yang terjadi baik di Indonesia yang lebih memihak pada korban pelanggaran HAM secara spesifik dan pada masyarakat secara umum.
Keadilan transisi, atau transitional justice, merupakan sebuah pendekatan yang mencoba menjawab tantangan impunitas dengan mendorong pertanggungjawaban. Di berbagai kawasan dunia, masyarakat dan negara telah membangun terobosan dengan inisiatif di tingkat lokal (misalnya inisiatif di tingkat kota di Medellin, Colombia, ataupun dibentuknya Kementrian khusus untuk korban oleh Pemerintah Otonomi Kurdistan.)
Esensi dari keadilan transisi adalah perubahan dalam distribusi kekuasaan dengan berpihak pada korban pelanggaran HAM yang tertindas pada rejim lama. Kerangka keadilan transisi dipakai untuk melihat keterkaitan antara kekerasan konflik dan pelanggaran HAM berat pada masa lalu dengan transisi yang sedang berjalan di negara serta masyarakat. Dalam transisi demikian, negara harus menghadapi masa lalunya sebagai upaya mendapatkan keadilan bagi warganya, mengembalikan kepercayaan masyarakat, melakukan rekonsiliasi, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan konflik di masa depan.
Namun pendekatan ini tetap butuh didiskusikan lebih dalam di antara para aktor-aktor penting perubahan di Indonesia, terutama dari kalangan pengajar dan pendidik di universitas dan sekolah tinggi baik di bidang hukum, politik, sosiologi, dan bidang-bidang lainnya yang relevan.
Hal ini karena keadilan transisi tidak mampu memberikan resep universal tentang bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ada, melainkan sangat kontekstual di setiap negara dan tempat. Keadilan transisi tetap harus berjalan dalam relasi dua arah dengan konteks lokal, sehingga ICTJ bermaksud menggali dan meluaskan proses tersebut, antara lain dengan melaksanakan kursus singkat tentang keadilan transisi.
1. Memberikan pemahaman kepada peserta kursus tentang keadilan transisi, terutama dalam konteks Indonesia dengan melihat perbandingan negara lain yang tengah mengalami transisi.
2. Mendapatkan gambaran standar internasional dan pengalaman dari konteks lain tentang pembentukan komisi kebenaran, komisi orang hilang, pengadilan kejahatan berat, dan mekanisme-mekanisme pertanggungjawaban lainnya.
3. Melihat pendekatan korban dan dimensi gender dalam keadilan transisi dan pelanggaran hak asasi manusia selama masala konflik dan transformasinya dalam perdamaian.
4. Menciptakan ruang untuk belajar bersama dan menggali solusi yang berpihak pada korban
5. Membangun dan menguatkan jaringan antar berbagai pemangku kebijakan (stakeholder) yang bekerja untuk memajukan isu-isu penegakan HAM dan keadilan transisi di Indonesia.
Kegiatan
Kegiatan belajar akan diadakan selama 6 (enam) hari secara intensif pada tanggal 7 – 12 Nopember 2011. Tempat pelaksanaan kursus ini adalah di kompleks AJAR (Asia Justice and Rights) Training Center, Jalan Pantai Brawa, Gang Sri Kahyangan No 1, Canggu, Bali.
Penyelenggara
Kegiatan belajar ini diselenggarakan Asia Justice and Rights (AJAR) tarining center, bekerjasama dengan International Center for Transitional Justice (ICTJ).
Target Peserta
Kursus ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui dan mendiskusikan lebih jauh tentang keadilan transisi, secara teoritis maupun pengalaman empirik, sehingga pengetahuan ini akan bermanfaat dalam aktivitas dan pekerjaan peserta. Peserta yang ditargetkan dalam kursus ini berjumlah maksimum 25 orang dan diutamakan dari kalangan dosen pengajar bidang hukum HAM, hukum internasional, politik, dan bidang-bidang lain yang relevan. Selain itu kursus singkat ini juga terbuka bagi kalangan praktisi, pekerja LSM (aktivis), pemerintah dan lembaga negara yang sudah terlibat secara intensif dalam kasus-kasus terkait dengan penegakan HAM
Metode Belajar
1. Proses belajar dilakukan mengikuti pola deduktif dimana materi kursus dan diskusi akan dikembangkan dari pengalaman dan kasus-kasus empirik yang terjadi yang melibatkan kerja para peserta.
2. Penyampaian materi merupakan kombinasi dari presentasi ahli, refleksi dari lapangan, dan diskusi kelompok. Nara sumber ahli akan berpartisipasi untuk memberikan input dalam setiap tema diskusi yang akan dilakukan. Di samping itu, sesi-sesi kuliah juga akan diselingi dengan pemutaran film sebagai media pembelajaran visual.
3. Kuliah akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia, namun beberapa kuliah umum yang menghadirkan pembicara non-Indonesia akan menggunakan bahasa Inggris namun akan disediakan fasilitas penerjemahan.
Narasumber:
- Patrick Burgess (Direktur Asia, ICTJ)
- Galuh Wandita (Senior Associate ICTJ Indonesia)
- Usman Hamid (Mantan Kordinator KONTRAS dan Expert Advisor ICTJ)
- Howard Varney (Mantan Ketua Investigator Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sierra Leone dan Konsultan Senior ICTJ)
- Jose Luis Oliveira (Aktivis dan Mantan Direktur Yayasan HAK Timor Leste)
Fasilitator: Atikah Nuraini dan Dewi Yuri
Materi
Materi yang diberikan lebih diarahkan untuk mendiskusikan konteks Indonesia dan Timor-Leste sehingga diharapkan akan memberi kontribusi pada ide dan pemikiran serta praktek yang lebih baik bagi keadilan transisi di Indonesia serta Timor-Leste. Beberapa pengalaman dari konteks negara lain, terutama di kawasan Asia, juga akan menjadi bahan pembelajaran dan perbandingan. Materi yang akan dibahas terdiri dari topik-topik berikut:
1. Kerangka Keadilan Transisi dan Hak Asasi Manusia
2. Memori dan Pengungkapan Kebenaran
3. Mekanisme Penuntutan Pengadilan untuk Kejahatan Serius
4. Kerangka Keadilan dan Reparasi untuk korban
5. Inisiatif-inisiatif masyarakat sipil untuk keadilan transisi
6. Reformasi Institusi, termasuk reformasi sektor keamanan.
7. Rekonsiliasi dalam konteks keadilan transisi
8. Pengalaman Komparatif keadilan transisi: Timor Leste, Nepal, Solomon Islands,
Amerika Latin, Afrika selatan dan Sierra Leone
Amerika Latin, Afrika selatan dan Sierra Leone
9. Refleksi dan Membangun Kerangka Keadilan Transisi yang Kontekstual untuk Indonesia
10. Cross Cutting Issues (Lintas Tematik): Gender, Penghilangan Paksa, dan Pembangunan.
Biaya Kursus dan Kontribusi Peserta: Rp. 2.500.000 (sudah termasuk akomodasi dan konsumsi 5 hari di Kampung Damai, Materi dan Bahan belajar). Kami menyediakan beasiswa terbatas untuk sejumlah peserta dari kalangan pengajar dari universitas di Papua, Sulawesi Tengah, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
Informasi dan pendaftaran:
Asia Justice and Rights (AJAR) Training Center
Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan No 1
Canggu, Kuta - Utara, Bali 80361
Tel. +62-818936-967
Email: ajarfoundation@gmail.com
Website: http://ajartrainingcenter.blogspot.com
Informasi dan pendaftaran:
Asia Justice and Rights (AJAR) Training Center
Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan No 1
Canggu, Kuta - Utara, Bali 80361
Tel. +62-818936-967
Email: ajarfoundation@gmail.com
Website: http://ajartrainingcenter.blogspot.com
Foto: courtesy ICTJ Indonesia


saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
ReplyDeleteArtikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)